Feminisme Part 2
Bismillahirrahmaanirrahiim..
Halo, terima kasih telah berkunjung. Pada kesempatan kali ini Saya akan melanjutkan pembahasan kemarin mengenai feminisme.
saya kembali mengingatkan bahwa Saya mengutip informasi ini dari buku 'Wanita Berkarir Surga'.
Feminisme
berkata ‘Mengapa’
Mengapa
kewajiban kami harus berbeda?
Hanya karena
kami punya Rahim, dan laki-laki tidak, lalu tugas kami merangkap dua, jadi
begitu berat?
Lalu bagaimana
kami bisa berkembang, mengekspresikan
diri dan mengejar cita-cita yang kami impikan?
Dalam Islam, ada
beberapa perbedaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita. Perbedaan tersebut
bagi feminis merupakan bentuk penindasan wanita serta ketidakadilan, karena
mereka menganggap pria diutamakan dan terlihat selalu dikedepankan.
Feminisme
menuduh Islam
1. Batasan
Aurat; di dalam Islam wanita diwajibkan untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali
wajah dan telapak tangan, tak hanya itu, wanita juga dianjurkan untuk lebih
banyak di dalam rumah. Feminis sangat keberatan dengan hal ini, dan dikatakan
sebagai doktrin agama serta pemaksaan, karena dengan semua aturan tersebut
wanita jadi tidak bisa bebas beraktivitas dan menampilkan dirinya di masyarakat.
2. Rumah
Tangga; hanya pria yang boleh memukul wanita, sedang wanita tidak boleh memukul
suami. Karena wanita harus tunduk pada suaminya dalam segala kondisi. Pemukulan
diperbolehkan dalam Islam, tertulis pada Alquran dalam kutipan ayat srat
an-Nisaa ayat 34 yang artinya “…dan apabila kalian (lelaki) takt akan nusyuz
(ketiktaatan atau keras kepala) mereka (istri)
maka berilah nasehat kepada mereka dan pisahkanlah ranjang serta
pukullah mereka, bila mereka taat kepada kalian maka janganlah mencari celah
untuk memukul mereka..”
3. Poligami;
nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga,
atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah
seorang saja atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya ( QS An-Nisaa : 3 ).
Pria boleh menikahi lebih
dari satu wanita, yaitu maksimal empat. Sedangkan wanita tidak boleh memiliki
suami lebih dari satu.
4. Talaq;
dalam Islam, pria yang berhak menceraikan wanita baik hanya dengan perkataan
ataupun melalui proses hukum. Dengan perkataan, yaitu ketika lelaki sudah
menjatuhi kata “talaq” ke-tiga kalinya, maka secara agama ikatan perkawinan
antara suami dan istri sudah terputus. Wanita tidak mempunyai hak untuk
menggugatnya.
5. Persaksian;
satu persaksian dianggap valid jika disaksikan hanya dengan satu pria. Namun
jika wanita yang bersaksi, harus sejumlah dua wanita, barulah kesaksian menjadi
valid. Tertulis QS Al-Baqarah : 282 “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi
dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka
(boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridhoi, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.”
6. Pemimpin;
“tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat
menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai
wanita.” (HR Bukhari). Dalam politik Islam, pemimpin haruslah pria. Tersebab
kekurangannya, wanita tidak boleh diangkat menjadi pemimpin.
7. Warisan;
mengapa anak laki-laki mendapat bagian lebih besar dari anak perempuan? Missal,
seorang ayah meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Maka
anak perempuan mendapat 1/3 bagian, sedangkan anak laki-laki mendapat 2/3
bagian. Kalau harta warisan 90 juta, maka anak perempuan mendapat 1/3 bagiannya
yaitu 30 juta, dan laki-laki mendapat 2/3 bagian yaitu 60 juta.
Feminis
memandang aturan Islam membuat wanita menjadi tertekan karena tidak memihak
kebebasan wanita untuk berkembang. Wanita seakan terkekang dan terbelakang.
Sampai disini
dulu ya sobat pembahasan mengenai feminismenya. Simak terus pembahasan tentang
feminisme pada part-part selanjutnya. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar