Feminisme Part 2

 Feminisme Part 2



Bismillahirrahmaanirrahiim..

Halo, terima kasih telah berkunjung. Pada kesempatan kali ini Saya akan melanjutkan pembahasan kemarin mengenai feminisme. 

saya kembali mengingatkan bahwa Saya mengutip informasi ini dari buku 'Wanita Berkarir Surga'. 

Feminisme berkata ‘Mengapa’

Mengapa kewajiban kami harus berbeda?

Hanya karena kami punya Rahim, dan laki-laki tidak, lalu tugas kami merangkap dua, jadi begitu berat?

Lalu bagaimana kami bisa berkembang,  mengekspresikan diri dan mengejar cita-cita yang kami impikan?

 

Dalam Islam, ada beberapa perbedaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita. Perbedaan tersebut bagi feminis merupakan bentuk penindasan wanita serta ketidakadilan, karena mereka menganggap pria diutamakan dan terlihat selalu dikedepankan.

 

Feminisme menuduh Islam

1.    Batasan Aurat; di dalam Islam wanita diwajibkan untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, tak hanya itu, wanita juga dianjurkan untuk lebih banyak di dalam rumah. Feminis sangat keberatan dengan hal ini, dan dikatakan sebagai doktrin agama serta pemaksaan, karena dengan semua aturan tersebut wanita jadi tidak bisa bebas beraktivitas dan menampilkan dirinya di masyarakat.

2.   Rumah Tangga; hanya pria yang boleh memukul wanita, sedang wanita tidak boleh memukul suami. Karena wanita harus tunduk pada suaminya dalam segala kondisi. Pemukulan diperbolehkan dalam Islam, tertulis pada Alquran dalam kutipan ayat srat an-Nisaa ayat 34 yang artinya “…dan apabila kalian (lelaki) takt akan nusyuz (ketiktaatan atau keras kepala) mereka (istri)  maka berilah nasehat kepada mereka dan pisahkanlah ranjang serta pukullah mereka, bila mereka taat kepada kalian maka janganlah mencari celah untuk memukul mereka..”

3.     Poligami; nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya ( QS An-Nisaa : 3 ).

Pria boleh menikahi lebih dari satu wanita, yaitu maksimal empat. Sedangkan wanita tidak boleh memiliki suami lebih dari satu.

4.    Talaq; dalam Islam, pria yang berhak menceraikan wanita baik hanya dengan perkataan ataupun melalui proses hukum. Dengan perkataan, yaitu ketika lelaki sudah menjatuhi kata “talaq” ke-tiga kalinya, maka secara agama ikatan perkawinan antara suami dan istri sudah terputus. Wanita tidak mempunyai hak untuk menggugatnya.

5.   Persaksian; satu persaksian dianggap valid jika disaksikan hanya dengan satu pria. Namun jika wanita yang bersaksi, harus sejumlah dua wanita, barulah kesaksian menjadi valid. Tertulis QS Al-Baqarah : 282 “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.”

6.   Pemimpin; “tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR Bukhari). Dalam politik Islam, pemimpin haruslah pria. Tersebab kekurangannya, wanita tidak boleh diangkat menjadi pemimpin.

7.  Warisan; mengapa anak laki-laki mendapat bagian lebih besar dari anak perempuan? Missal, seorang ayah meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat 1/3 bagian, sedangkan anak laki-laki mendapat 2/3 bagian. Kalau harta warisan 90 juta, maka anak perempuan mendapat 1/3 bagiannya yaitu 30 juta, dan laki-laki mendapat 2/3 bagian yaitu 60 juta.

 

Feminis memandang aturan Islam membuat wanita menjadi tertekan karena tidak memihak kebebasan wanita untuk berkembang. Wanita seakan terkekang dan terbelakang.

 

Sampai disini dulu ya sobat pembahasan mengenai feminismenya. Simak terus pembahasan tentang feminisme pada part-part selanjutnya. Semoga bermanfaat.

 

 


Komentar